Pengurus RT/RW Pekanbaru Dukung Perwako, Harap Polemik Politik Tak Hambat Pemilihan

Pengurus-RTRW.jpg
Pengurus RT/RW Pekanbaru (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polemik Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru terkait tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih bergulir di DPRD Pekanbaru. 

Namun, dukungan justru menguat dari tingkat akar rumput. Sejumlah pengurus RT dan RW menyatakan harapan agar perdebatan politik tidak menghambat pelaksanaan pemilihan serentak yang telah dijadwalkan.

Wakil Ketua Forum RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah, Eko Wibowo menilai keberadaan Perwako tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di lingkungan masyarakat.

“Kami di tingkat bawah justru menunggu kepastian pemilihan. Perwako ini memberi kejelasan aturan dan standar bagi Ketua RT dan RW ke depan,” ujar Eko, Kamis 18 Desember 2025.

Menurut Eko, peran Ketua RT dan RW saat ini tidak lagi sekadar simbol sosial, melainkan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Mulai dari pengurusan administrasi, menjaga keamanan lingkungan, hingga respons cepat terhadap persoalan sosial warga.

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang jelas, pelayanan masyarakat berpotensi terganggu, terutama di wilayah yang masa bakti pengurus RT/RW telah berakhir.


“Kalau pemilihan terus tertunda karena polemik, yang dirugikan itu warga. Kami ingin pelayanan tetap berjalan, bukan terjebak dalam perdebatan,” tegasnya.

Eko juga menanggapi wacana penggunaan Hak Angket yang mencuat di DPRD Pekanbaru. Ia berharap perbedaan pandangan di tingkat legislatif tidak berdampak pada keterlambatan pelaksanaan pemilihan serentak RT/RW yang direncanakan berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Kami berharap wali kota segera memberi arahan agar tahapan pemilihan bisa dimulai. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT dan RW,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan seluruh regulasi terkait pemilihan RT dan RW serentak telah rampung. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh warga, namun dengan penambahan tahapan fit and proper test.

Uji kelayakan tersebut akan dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelas Agung.

Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap pengelolaan sampah.

Pemko Pekanbaru berharap mekanisme ini mampu memastikan RT dan RW yang terpilih benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugasnya secara optimal.

“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan memahami tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pungkas Agung.