Pengamat Hukum: Perwako Pemilihan RT/RW Pekanbaru Tak Bertentangan dengan Perda

Sondia-Warman.jpg
Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman, menegaskan tidak terdapat pertentangan norma antara Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur tata cara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Menurut Sondia, polemik yang berkembang belakangan ini lebih dipicu oleh perbedaan penafsiran, terutama terkait sistem pemilihan serta persyaratan bakal calon Ketua RT dan RW.

“Secara substansi, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Justru Perwako ini hadir untuk memperjelas dan menegaskan pelaksanaan aturan yang sudah ada,” ujar Sondia, Kamis 18 Desember 2025.

Dosen Politeknik Pengadaan Nasional itu menjelaskan, tahapan fit and proper test yang menuai sorotan sebagian pihak pada dasarnya merupakan persyaratan tambahan untuk menilai integritas, moral, dan kelayakan calon RT/RW sebelum dipilih oleh warga.

“Fit and proper test hanyalah alat seleksi awal. Tujuannya memastikan calon memiliki perilaku yang baik, integritas, serta kapasitas kepemimpinan. Ini wajar karena posisi RT dan RW bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip musyawarah dan mufakat tetap menjadi ruh utama dalam pemilihan RT dan RW. Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka pemungutan suara merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam praktik demokrasi.


“Musyawarah memang menjadi prioritas. Tetapi jika tidak tercapai, pemilihan melalui suara adalah hal yang lumrah dan dibenarkan. Mekanisme ini juga sudah diakomodasi dalam Perwako 48, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar,” terangnya.

Menanggapi anggapan bahwa fit and proper test tidak diatur dalam Perda, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menilai penambahan persyaratan tersebut tetap sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan pokok yang telah diatur.

“Dalam Perda Nomor 12 sudah diatur syarat calon RT/RW. Perwako hanya mempertegas sekaligus menambahkan aspek kelayakan melalui uji kompetensi demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sondia menilai, kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut bertujuan menghadirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar memahami karakter, kebutuhan, dan dinamika sosial warga di wilayahnya.

“Ketua RT dan RW bukan jabatan simbolik. Mereka harus mumpuni karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang beragam latar belakang pendidikan, budaya, dan pola pikir. Karena itu, uji kelayakan menjadi sangat relevan,” pungkasnya.

Dengan demikian, Sondia menegaskan tidak terdapat konflik norma antara Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Sebaliknya, Perwako tersebut menjadi penguatan regulasi dalam rangka meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pelayanan publik di tingkat lingkungan.