SF Hariyanto Pimpin Pemerintahan Riau Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka

Suasana-Khidmat-Selimuti-Tepuk-Tepung-Tawar-Gubri-Wahid-dan-Wagubri-SF-Hariyanto-2.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto (Istimewa.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 November 2025.

Penunjukan ini dituangkan dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang dikirimkan langsung oleh Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Melalui surat tersebut, SF Hariyanto diberi mandat untuk memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan normal.

“Iya, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu 5 November 2025.


Langkah cepat Kemendagri ini diambil menyusul penangkapan dan penahanan Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi. Dengan penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas gubernur, Kemendagri berharap stabilitas pemerintahan di Riau tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.