Dugaan Pemerasan, Tiga Kali Setoran Kadis PUPR Mengalir ke Abdul Wahid

Dollar-dan-Poundsterling-Disita-KPK-di-Rumah-Abdul-Wahid-di-Jakarta.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 November 2025. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa fakta di balik penetapan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, ternyata menerima tiga kali setoran fee dari Kadis PUPR, Muhammad Arif Setiawan yang dikutip dari kepala UPT di Provinsi Riau.

Abdul Wahid bahkan mengancam akan melakukan rotasi hingga pemecatan dari jabatan, jika ada pejabat yang keberatan.  

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, ada pertemuan dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam pertemuan itu, disepakati besaran fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid. Besaran yang disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam komunikasi antar pejabat, kesepakatan tersebut disebut dengan kode “7 Batang”, istilah yang digunakan untuk menyamarkan nilai fee Rp7 miliar tersebut. 

Kesepakatan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Dari kesepakatan itu, terungkap sedikitnya tiga kali setoran fee kepada pihak-pihak terkait, termasuk yang diduga mengalir kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid melalui perantara.

Setoran Pertama - Juni 2025

Pada tahap pertama, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bertugas mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. Dari hasil pengumpulan tersebut, terkumpul total Rp1,6 miliar.


Atas perintah Muhammad Arif Setiawan sebagai representasi dari Abdul Wahid, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur. Sementara Rp600 juta lainnya diberikan kepada kerabat Muhammad Arif Setiawan.

Setoran Kedua – Agustus 2025

Masih atas perintah Dani M Nursalam dan Muhammad Arif, Ferry Yunanda kembali mengumpulkan setoran dari para Kepala UPT dengan total Rp1,2 miliar. 

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain Rp300 juta kepada driver Muhammad Arif Setiawan, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry Yunanda.

3. Setoran Ketiga – November 2025

Pada November 2025, tugas pengumpulan uang dilakukan oleh Kepala UPT Wilayah III. Dari hasil setoran itu terkumpul Rp1,25 miliar, di mana Rp450 juta diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan dan Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.

Dengan demikian, total setoran yang berhasil dihimpun pada periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap, antara lain:

1. Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS)

2. Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY)

3. Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI, yakni: Khairil Anwar (Wilayah I), Ardi Irfandi (Wilayah III), Ludfi Hardi (Wilayah IV), Basharuddin (Wilayah V), Rio Afriandi (Wilayah VI).

Selain para pejabat tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 juta dalam pecahan rupiah, yang diduga merupakan bagian dari setoran ketiga hasil pungutan proyek.

KPK kini mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan Abdul Wahid, yang disebut sebagai pihak penerima atau penerima manfaat utama dari pengumpulan dana fee proyek tersebut.

"Kami tentu akan menindaklanjuti setiap temuan dan alat bukti yang kami peroleh dalam OTT ini. Prinsipnya, KPK tidak akan berhenti pada pejabat level bawah. Siapa pun yang terlibat, termasuk kepala daerah, akan diproses sesuai hukum,” tegas Johanis Tanak.

Ia menegaskan bahwa praktik “fee proyek” seperti ini merupakan modus klasik yang terus berulang di banyak daerah, di mana kepala dinas dan kepala UPT diminta menyetor sebagian nilai proyek kepada pejabat yang lebih tinggi.

"Fenomena seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan pengawasan internal di pemerintah daerah. KPK berharap, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak bermain-main dengan kekuasaan dan anggaran publik," pungkas Johanis Tanak.