Uang 9.000 Pounds dan 3.000 Dolar Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta

Tangan-Diborgol-Abdul-Wahid-Pakai-Rompi-Oranye-di-KPK.jpg
Gubernur Riau, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye dan borgol di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 November 2025.

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Uang valuta asing sebanyak 9.000 poundsterling (pounds) dan 3.000 dolar Amerika ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers usai menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp800 juta," Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian operasi tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah mengamankan para pihak yang diduga terlibat, tim penyidik membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Selain itu, Dani M Nursalam yang diketahui merupakan tenaga ahli Gubernur Riau, sempat tidak berada di lokasi saat operasi dilakukan. Namun yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan ditemukan unsur-unsur peristiwa pidana korupsi, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur," jelas, Johanis Tanak.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

"Saudara AW akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara saudara MAF dan DN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tegas Johanis Tanak.