KPK Ungkap Kode '7 Batang' dan Setoran Rp7 Miliar ke Abdul Wahid, Ada Ancaman Mutasi

Abdul-Wahid-tersangka-pemerasan3.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli dan Orang Kepercayaan Gubernur Dani M Nursalam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Rabu, 5 November 2025 . (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kode khusus yang digunakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kepada Kepala Dinas dan Kepala UPT di Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan “jatah proyek” oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid (AW) dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang”.

"AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran, KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.

Setoran pertama (Juni 2025):

Abdul Wahid melalui perantara Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, memerintahkan pengumpulan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Total yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli dan orang kepercayaan gubernur, Dani M Nursalam. Sedangkan sisanya, Rp600 juta diberikan kepada M Arief Setiawan.


Setoran kedua (Agustus 2025):

Atas perintah Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, uang kembali dikumpulkan oleh pejabat UPT. Kali ini, jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk berbagai alokasi, antara lain Rp300 juta untuk sopir pribadi, Rp375 juta untuk pengurusan proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh pihak tertentu.

Setoran ketiga (November 2025):

Kepala UPT Wilayah III ditunjuk sebagai pengepul. Dana yang terkumpul mencapai Rp1,2 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp450 juta mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan, dan Rp800 juta lainnya diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Dengan demikian, total setoran dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam kegiatan itu, tim KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Sekretaris Dinas FY. Selain itu, turut diamankan lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, masing-masing KA (UPT Wilayah I), EI (UPT Wilayah III), LH (UPT Wilayah IV), BS (UPT Wilayah V), dan RA (UPT Wilayah VI).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. Tim kemudian bergerak memburu AW yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Pekanbaru, dan akhirnya berhasil diamankan bersama TM, orang kepercayaan Gubernur Riau.

KPK menegaskan bahwa operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, agar tidak bermain-main dengan uang rakyat," tutup Johanis Tanak.