RIAU ONLINE, PEKANBARU — Fenomena empat Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi menjadi potret buram tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Mulai dari Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, hingga Abdul Wahid yang baru 8 bulan menjadi Gubernur Riau. Semuanya pernah berurusan dengan hukum akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Rangkaian kasus ini, menurut pengamat politik, Agung Wicaksono, bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam politik lokal yang belum terselesaikan.
“Fenomena empat gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi menunjukkan bahwa korupsi di level kepala daerah bukan sekadar persoalan moral individu, tapi cerminan dari masalah struktural dalam politik lokal kita,” ujar Agung, Rabu 5 November 2025.
Menurut akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah terjebak dalam praktik korupsi.
Untuk memenangkan kontestasi, calon gubernur harus menyiapkan modal besar, baik untuk mendapatkan dukungan partai politik maupun membangun jaringan sosial di daerah.
“Setelah berkuasa, muncul dorongan untuk ‘mengembalikan modal’ melalui proyek, perizinan, atau birokrasi anggaran,” jelasnya.
Kondisi ini menciptakan siklus politik yang mahal dan rawan penyimpangan. Kepala daerah yang terpilih kerap terjebak pada kepentingan pendukung finansialnya, bukan pada kepentingan publik.
Agung juga menyoroti budaya patronase yang masih kuat di lingkungan pemerintahan daerah.
Petronase adalah sistem hubungan kekuasaan, individu atau kelompok yang memiliki wewenang memberikan dukungan, pekerjaan, atau keuntungan kepada pendukungnya sebagai imbalan atas loyalitas dan dukungan politik atau pribadi.
Praktik ini sering terjadi di bidang politik, seperti pengangkatan pejabat berdasarkan hubungan personal atau dukungan, bukan berdasarkan prestasi.
Hubungan antara kepala daerah, birokrat, dan kontraktor seringkali dibangun atas dasar timbal balik, bukan profesionalisme.
“Ini menciptakan lingkaran loyalitas yang lebih kuat daripada integritas. Ketika birokrasi tidak independen dan pengawasan internal lemah, ruang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar,” ujarnya.
Budaya ini membuat sistem pemerintahan sulit bertransformasi menjadi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Provinsi Riau dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, terutama minyak, gas, dan perkebunan. Namun, kekayaan tersebut justru menjadi magnet bagi praktik rente dan penyalahgunaan wewenang.
“Riau ini kaya sumber daya, tapi pengelolaannya tidak diimbangi dengan tata kelola yang transparan. Akibatnya, kekuasaan sering digunakan sebagai alat distribusi rente, bukan pelayanan publik,” terang Agung.
Ia menilai, persoalan utama bukan semata siapa yang menjabat gubernur, melainkan sistem politik dan birokrasi yang masih jauh dari reformasi mendasar.
Agung menegaskan pergantian pemimpin tidak otomatis menyelesaikan masalah korupsi jika akar persoalannya tidak dibenahi.
“Selama pola rekrutmen politik masih mahal dan berbasis patronase, serta mekanisme pengawasan belum kuat, maka risiko korupsi akan selalu berulang meskipun aktornya berganti,” ujarnya.

