Petani di Inhu Pasang Patok Batas Kebun, Dikeroyok 7 Oknum Ngaku Sekuriti Perusahaan

pelaku-pengeroyokan-petani-di-inhu.jpg
Tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan terhadap petani di Inhu yang diamankan Polres Inhu. (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Persoalan batas lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berujung memanas. Seorang petani, Hamidun Basir, menjadi korban pengeroyokan brutal saat hendak memasang patok batas kebun di wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Rabu, 5 November 2025.

Tujuh pelaku pengeroyokan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan adanya aksi kekerasan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu berawal ketika korban bersama sejumlah warga hendak memasang patok batas antara lahan masyarakat dan kebun kelapa sawit milik PT GD.

"Sekitar pukul 09.30 WIB, korban bersama warga sedang memasang patok batas. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak keamanan perkebunan," jelas Misran.

Misran mengungkap mereka sempat menegur korban dengan nada tinggi, lalu langsung melakukan pengeroyokan.


Akibat pemukulan tersebut, Hamidun mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke Puskesmas Lubuk Batu Jaya untuk mendapat perawatan medis. Warga yang melihat kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Batu Jaya.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek LBJ bersama Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak cepat. Dalam waktu satu hari, empat orang pelaku pertama berhasil diamankan.

Mereka berinisial THH, BL, LB, dan RAS, yang bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan tempat kejadian perkara.

"Empat pelaku awal kami amankan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami kembali mengamankan tiga orang pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, dan AL," terang Misran.

Ketujuhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain satu helai baju milik korban yang berlumuran darah, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.