RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah lokasi pengantaran paket makanan oleh Ojek Online kepada warga berujung penganiayaan oleh warga dan Ojek Online. Perkara penganiayaan itu menjerat dua tersangka yakni Nazira Fitri alias Dani bin Rusli dan Zulman alias Zul bin Sice, yang dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini bermula pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Saat itu, Fuad Azhari, seorang pekerja ojek online, tengah mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan bernama Isnawati.
Namun, karena terjadi pemadaman listrik dan alamat tidak sesuai aplikasi, terjadi kesalahpahaman di lokasi. Setelah pesanan diserahkan, cekcok mulut pun terjadi antara korban dengan warga sekitar, termasuk kedua tersangka.
Dalam situasi tersebut, tersangka Nazira Fitri dan Zulman menegur korban. Tak terima ditegur, korban meminta agar mereka tidak ikut campur, hingga akhirnya terjadi aksi pemukulan. Nazira memukul kepala korban dua kali, sedangkan Zulman memukul bagian atas kepala dan punggung korban sekali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada dahi. Berdasarkan Visum Et Repertum No. VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB yang dibuat oleh Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM dan dr. Yogie Hendi Dwipa, cedera korban tergolong ringan dan tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kasi Pidum Maruli Tua J. Sitanggang, memfasilitasi proses perdamaian antara para pihak. Kegiatan mediasi itu berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025 di “Bilik Damai” Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.
Proses tersebut dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, Ketua Adat Melayu Pekanbaru, penyidik Polsek Bina Widya, serta jaksa fasilitator.
"Kedua belah pihak sepakat berdamai secara tulus dan tanpa paksaan. Perdamaian ini disertai dengan permintaan maaf dari para tersangka kepada korban, dan korban telah dengan ikhlas memaafkan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, Senin, 3 November 2025.
Usai perdamaian, Kejari Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejati Riau, Sutikno.
Setelah menelaah berkas perkara dan melihat terpenuhinya seluruh unsur sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kepala Kejati Riau menyetujui dan meneruskan permohonan tersebut ke JAM-Pidum di Jakarta.
"Setelah kami pelajari, perkara ini memenuhi kriteria keadilan restoratif. Para pihak sudah berdamai secara sukarela, kerugian telah dipulihkan, dan korban tidak keberatan perkara ini dihentikan," jelas Sutikno.
Dalam ekspose yang digelar secara virtual, JAM-Pidum melalui Direktorat A menilai bahwa permohonan tersebut memenuhi seluruh syarat formil dan materiil.
Karena itu, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Pertimbangan kami adalah adanya kesepakatan damai yang tulus, kerugian yang telah dipulihkan, dan niat baik dari para pihak untuk tidak mengulangi perbuatan".
"Proses keadilan restoratif bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab, tetapi pemulihan harmoni sosial," ujar Plt. Direktur A JAM-Pidum, Dr. Undang Mugopal.
Undang Mugopal juga menginstruksikan agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) segera diterbitkan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan RJ.
Restorative Justice menjadi salah satu langkah Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan.
"Melalui RJ, hukum tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memulihkan hubungan sosial. Ini adalah wujud nyata dari kepastian hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan," pungkasnya.

