RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meskipun izin operasionalnya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tempat hiburan malam HW Live House Pekanbaru yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya masih tetap beroperasi seperti biasa.
Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Riau pada Oktober 2025 setelah ditemukan dugaan pelanggaran fatal terhadap ketentuan perizinan usaha hiburan malam.
Namun, pantauan Riau Online menunjukkan bahwa HW Livehouse hingga kini masih beroperasi. Bahkan, aktivitasnya masih terlihat aktif di media sosial. Pada Minggu malam, 2 November 2025, akun TikTok @Midnight_city menayangkan siaran langsung dari dalam HW Live House.
Dalam tayangan tersebut, tampak dua host seorang pria dan seorang wanita memandu acara dengan latar suasana gemerlap khas klub malam. Sang pria mengenakan seragam berwarna hijau yang menjadi ciri khas Livehouse, sementara wanita berpakaian hitam. Mereka memberi judul siaran langsungnya “LIVE HOUSE PKU MALAM INI.”
Saat salah satu penonton bertanya mengenai tarif masuk, kemudian sang host wanita menjawab jika masuk ke HW Live House gratis tanpa minimal order.
“Untuk masuk gratis, beb. Dan hari ini gak ada minimal order,” ujarnya dalam siaran langsung tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap ketegasan Pemprov Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menegakkan aturan serta menindak pelanggaran yang sudah terbukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada DPMPTSP Riau pada Jumat pekan lalu. Surat bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 itu telah ditindaklanjuti untuk proses penertiban.
“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini berdasarkan laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” jelas Roni di Pekanbaru, Sabtu 11 Oktober 2025.
Roni mengungkapkan, tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun berita acara hasil pengawasan. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan izin usaha yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, bar adalah usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan ringan. Namun, dalam praktiknya, HW Livehouse beroperasi menyerupai diskotek dengan menghadirkan DJ, lantai dansa, dan tata cahaya khas klub malam.
“Dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori diskotek, bukan bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas,” tegas Roni.
Selain pelanggaran izin, Dispar Riau juga menerima laporan keresahan warga sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa aktivitas musik dari HW Livehouse sering menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

