RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin 3 November 2025.
Selain keduanya, KPK juga membawa 8 pejabat lainnya yang saat ini belum diungkap identitasnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kepada para pejabat yang telah diamankan. KPK mempunyai waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum 10 oknum pejabat tersebut.
"Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi Prasetyo.
KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR sekitar pukul 13.00 WIB di Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru. Pantauan di lapangan pada Senin petang, sekitar enam unit mobil meninggalkan lokasi, tapi belum diketahui tujuannya.
Sementara itu, Kadis Infokom Pemprov Riau, Teza Darsa, menegaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk yang ditangkap tangan.
Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan terkait operasi yang menjerat anak buahnya. Pemprov Riau menegaskan, siap bekerja sama dengan KPK untuk proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi," kata Teza.

