RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pengamat pemerintahan, Zainuddin, menyoroti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menyikapi polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) HW Livehouse di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Ia menilai, evaluasi yang dilakukan pemerintah seharusnya berfokus pada kebijakan, bukan pada pergantian pejabat yang mengeluarkan rekomendasi izin.
Menurut Zainuddin, langkah mengganti pejabat bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan izin yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Evaluasi itu tidak perlu ganti-mengganti, evaluasi itu adalah tarik-menarik. Kalau Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudistira, dan Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldi, mengeluarkan izin untuk HW Livehouse, maka yang dievaluasi adalah izinnya, bukan orangnya,” ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025.
Zainuddin menilai, kebijakan perizinan yang sudah dikeluarkan tetap bisa ditinjau ulang tanpa harus mengganti pejabat yang menandatangani izin tersebut.
“Kalau mengganti orang, itu bukan evaluasi. Yang dievaluasi itu kebijakannya, bukan orangnya. Kalau sudah keluar izin Livehouse, lalu kepala dinasnya diganti, apakah masalahnya selesai? tidak juga,” tegasnya.
Ia menyebut, langkah mengganti pejabat justru bisa diartikan sebagai upaya Gubernur Riau, Abdul Wahid untuk menghindari tanggung jawab dari permasalahan yang muncul di publik.
“Jadi gubernur tidak menyelesaikan masalah, tapi mencuci tangan dari persoalan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Zainuddin menegaskan dalam tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan memiliki dua unsur penting, yaitu objek kebijakan dan pelaku pembuat kebijakan.
Dalam hal ini, tanggung jawab tetap berada di tangan gubernur sebagai pemegang keputusan tertinggi di tingkat provinsi.
“Ini kebijakan pemerintah atas nama gubernur. Jadi yang harus dievaluasi bukan pelakunya, tapi kebijakannya. Karena kebijakan itu bisa ditarik kembali,” tutupnya.
Langkah Pemprov Riau terhadap izin operasional HW Livehouse kini menjadi sorotan publik, terutama setelah sejumlah warga mengeluhkan aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

