RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan izin operasional untuk empat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Riau. Surat izin ini diserahkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Defizon mengatakan, surat izin ini merupakan bentuk legalitas resmi bagi KBIHU untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah.
"Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama," ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, izin ini akan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan bimbingan serta pendampingan bagi jemaah haji reguler maupun jemaah umrah.
Perizinan ini penting diperhatikan agar operasional seluruh KBIHU di Riau berjalan dengan profesional dan taat aturan. Hal ini berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat yang akan menjadi jamaah haji.
"Kita ingin seluruh KBIHU di Riau beroperasi secara legal dan profesional, agar jemaah mendapatkan bimbingan yang benar, terarah, dan sesuai tuntunan syariat," jelasnya.
Empat KBIHU yang resmi memperoleh izin operasional tersebut adalah KBIHU Kampar Darussalam, KBIHU Abdul Malik, KBIHU Muhammadiyah Siak, dan KBIHU Hajar Aswad.

