Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Lirik, 69 Paket Siap Edar Disita

Penangkapan-pengedar-sabu-di-lirik.jpg
Penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Lirik, Inhu. (Istimewa)

RIAU ONLINE, INHU – Dua orang  pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap Polsek Lirik. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar. 

Kapolsek Lirik, AKP Novris Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku TW (44) dan HA (52), ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 69 bungkus plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 22,74 gram, serta satu set alat hisap.


“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat merupakan pengedar sabu yang sudah beroperasi di wilayah Lirik dan sekitarnya. Barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Novris Simanjuntak.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.