RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari Indragiri Hulu (Kejari Inhu) secara resmi mengultimatum ratusan nasabah bermasalah untuk segera mengembalikan pinjaman mereka dari dugaan korupsi BPR Indra Arta Rp15 miliar.
Langkah tegas ini disampaikan Kejari Inhu setelah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2024, mencakup pelanggaran prosedur kredit hingga pencairan dana ilegal atas nama orang lain.
"Kami memberi waktu tujuh hari, sampai hari Jumat, 10 Oktober 2025, kepada seluruh nasabah bermasalah untuk mengembalikan pinjaman".
"Jika tidak diindahkan, kami tidak akan segan menindak secara hukum," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Mereka adalah SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP.
Selain jajaran internal, dua tersangka lainnya merupakan pegawai dan nasabah. RHS yang menjabat sebagai teller sekaligus kasir, serta KH, seorang debitur nakal yang diketahui mengajukan pinjaman menggunakan tiga identitas berbeda.
"KH merupakan nasabah yang melakukan pinjaman untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan tiga nama orang lain. Ini adalah bagian dari pola sistemik yang berlangsung selama bertahun-tahun," tambah Leonard.
Penyidik menduga kasus ini melibatkan skema korupsi yang terstruktur dan sistematis, di mana pinjaman disalurkan tanpa prosedur resmi, agunan digunakan tanpa dasar hukum, dan dana deposito nasabah bahkan dicairkan tanpa izin pemilik.
"Para pejabat dan Account Officer sengaja meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat. Teller juga berperan mencairkan dana nasabah tanpa persetujuan. Semua ini dilakukan dalam koordinasi dan pembiaran," terang Leonard.
Sementara itu, KH yang berstatus sebagai nasabah, bekerja sama dengan beberapa oknum di internal BPR untuk memanfaatkan celah sistem perbankan.
Ia meminjam dana menggunakan nama orang lain, sebuah tindakan yang masuk kategori penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Kejari Inhu mencatat setidaknya terdapat 93 nasabah yang kini masuk kategori kredit macet, dan 75 lainnya telah dihapusbukukan. Ini menunjukkan luasnya dampak dari praktik ilegal yang dilakukan para tersangka.
"Kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp15 miliar. Angka ini bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan," jelas Leonard.
Namun, tidak semua nasabah menutup mata. Hingga Jumat, 3 Oktober 2025, sebanyak 17 nasabah telah mengembalikan pinjaman mereka ke Kejari Inhu, dengan total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp1.082.824.500.
Dengan demikian, masih terdapat 131 nasabah yang belum mengembalikan kewajibannya, dan kini mereka menjadi target dari ultimatum resmi Kejari.
"Kami mengimbau kepada seluruh debitur bermasalah untuk segera datang ke Kejaksaan Negeri Inhu dan menyelesaikan kewajibannya. Ini kesempatan terakhir sebelum kami melakukan tindakan hukum lanjutan," pungkasnya.

