RIAU ONLINE, DUMAI - Tiga pelaku penadah barang curian, Abi Abdillah, Wahyudi Azhari dan Tumadi mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Dumai lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Langkah ini dilakukan setelah permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Dumai disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Keputusan tersebut diumumkan setelah digelarnya ekspose bersama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jampidum, yang dilakukan secara virtual, Senin, 22 September 2025.
"Tadi, Plt Kajati Riau, Pak Dedie Tri Hariyadi, mengikuti ekspose secara virtual bersama Pak Aspidum, Bu Aswas, serta jajaran terkait permohonan restorative justice terhadap tiga perkara dari Kejari Dumai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Menurut Zikrullah, ketiga perkara tersebut memiliki berkas terpisah dan melibatkan tiga tersangka yang berbeda. Namun, semuanya diproses melalui jalur keadilan restoratif karena memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ketiga tersangka telah menunjukkan penyesalan yang tulus, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan menandatangani surat pernyataan. Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka, difasilitasi oleh jaksa fasilitator dari Kejari Dumai," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Zikrullah, dukungan terhadap permohonan restorative justice juga datang dari tokoh masyarakat dan para tetangga yang mengenal baik ketiga tersangka. Mereka dinilai sebagai warga yang aktif bersosialisasi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, para tersangka dikenai sanksi berupa kerja sosial membersihkan Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, selama tujuh hari berturut-turut.
"Ini bentuk hukuman sosial yang mendidik dan memberikan efek jera, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," terang Zikrullah.
Setelah menelaah semua fakta dan kondisi hukum, Jampidum melalui Plt Direktur A/Sesjampidum menyatakan bahwa seluruh syarat formal dan materiil untuk penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi. Oleh karena itu, permohonan dari Kejari Dumai pun dikabulkan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membeberkan rincian tiga perkara yang dihentikan penuntutannya.
-
Abi Abdillah – Membeli dan Menjual Ponsel Curian
Tersangka pertama, Abi Abdillah, pada 9 Juli 2025 membeli satu unit telepon genggam curian merek Realme C11 warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari dengan harga Rp150.000.
"Keuntungan sebesar Rp50.000 digunakan tersangka untuk membeli makanan dan rokok," ungkap Hendar.
Ponsel tersebut ternyata milik sah Bitcar Januardi Lumbangaol, yang mengalami kerugian mencapai Rp2.700.000 akibat kejadian itu.
-
Wahyudi Azhari - Jual Lagi Demi Anak Sakit
Tersangka kedua, Wahyudi Azhari, membeli ponsel tersebut dari Abi Abdillah, lalu menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp200.000.
"Wahyudi menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan anaknya yang sedang sakit," tutur Hendar.
Meskipun niatnya mulia, perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum karena memperdagangkan barang hasil kejahatan.
-
Tumadi – Beli Ponsel Pecah Karena Kebutuhan Mendesak
Tersangka ketiga, Tumadi, membeli ponsel Realme C11 dari Wahyudi Azhari, meskipun mengetahui kondisi layarnya pecah.
"Ia mengaku membeli karena kebutuhan mendesak," ucap Hendar.
Meski sudah berpindah tangan beberapa kali, pemilik asli tetap mengalami kerugian material yang cukup besar.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan demi mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, Kepala Kejari Dumai akan segera menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap para tersangka.
"Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai akan menerbitkan SKP2 terhadap para tersangka tersebut," pungkas Hendar Rasyid.

