RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Tak tanggung-tanggung, kali ini seorang oknum anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), yang bertugas di Satuan Samapta Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi Kabid Propam Kombes Harissandi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Operasi Antik itu dilakukan sejak 9 hingga 30 September 2025, dengan fokus pemberantasan peredaran narkoba di seluruh Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AJ di Kota Dumai pada 10 September lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Dalam pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial MR.
"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, kami menangkap MR dan kembali melakukan pendalaman."
"Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu dari seorang anggota polisi aktif yang kemudian kita ketahui berinisial A, yang bertugas di Samapta Polda Riau," ujar Kombes Anom, Senin, 22 September 2025.
Setelah memperoleh cukup bukti, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka AS di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru. Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
"Saat ini Bripka AS masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus mendalami keterlibatannya, termasuk apakah barang bukti narkotika tersebut didapatkannya dari pihak lain atau dia merupakan bagian dari jaringan," tambah Kombes Anom.
Polda Riau memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka AS akan berjalan secara transparan dan profesional.
Bripka AS akan dijerat dengan dua sanksi jika terbukti bersalah, yakni sanksi pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta sanksi kode etik kepolisian yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Jika terbukti terlibat, yang bersangkutan akan diproses pidana dan juga akan kami ajukan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri."
"Ini bentuk komitmen Polda Riau dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu," tegas Anom.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya adalah anggota Polri sendiri.
"Kapolda Riau sangat konsisten dan tegas terhadap kasus narkotika. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," terang Anom.
Operasi Antik Lancang Kuning 2025 merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam menekan angka peredaran narkoba yang belakangan makin marak di wilayah ini.
Kombes Anom menambahkan bahwa pengungkapan yang melibatkan oknum anggota justru membuktikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menegakkan hukum.
"Ini bukti nyata bahwa kami tidak pilih kasih. Kita komitmen dan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning," tutupnya.

