RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polda Riau, Bripka Alex Sander yang berdinas di Dit Samapta Polda Riau dibekuk tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda saat operasi Anti Narkotika (Antik) berlangsun 9-30 September 2025.
Pada 10 September 2025, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap AJ di Kota Dumai beserta barang bukti 1 kilogram sabu. Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Berinisial MR.
"Saat dilakukan pengembangan, tim melakukan penangkapan terhadap MR, dirinya mengaku kalau narkoba tersebut diperoleh dari seseorang lainnya Berinisial A," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 22 September 2025.
Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Bripka Alex Sander (A) merupakan personel Dit Samapta Polda Riau. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini Bripka A sudah di Patsus dan akan menghadapi dua sanksi, yakni sanksi kode etik dan sanksi penyalahgunaan narkotika jika terbukti terlibat," jelas Anom.
Kombes Anom menjelaskan, Bripka Alex Sander ditangkap di sebuah rumah makan yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, Polda Riau masih mendalami terkait adanya kemungkinan barang tersebut diterima dari orang lain.
"Yang jelas kita komitmen dan tegas akan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Jika terbukti, Bripka A akan diberhentikan dengan tidak hormat," tutup Anom.
Sebelumnya, pada 2022, saat masih menjabat Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil, Bripka Alex Sander pernah dituntut untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bolos dinas atau desersi.
Meski lolos dari pemecatan dan dijatuhi hukuman demosi 10 tahun, ia kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil sebelum akhirnya dimutasi ke Dit Samapta Polda Riau.
Pada Desember 2022, Bripka Alex membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil kala itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Kasus ini sempat ditangani Propam Polda Riau, namun hasil penyelidikan membuktikan bahwa AKBP Andrianto tidak bersalah. Sebaliknya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.

