Menanti Vonis Risnandar Mahiwa dalam Kasus Korupsi di Pemko Pekanbaru

Risnandar-di-sidang211.jpg
Risnandar tersenyum lebar dan tertawa kecil di persidangan (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 10 September 2025, dijadwalkan membacakan putusan terhadap eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua orang bawahannya.

Sidang vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dua terdakwa lain yang turut mendengar putusan hari ini adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda), Novin Karmila.

Sebelumnya, pada Selasa 12 Agustus 2025, ketiga terdakwa telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa.


Untuk Risnandar Mahiwa, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sidang ini menjadi perhatian publik lantaran ketiganya merupakan pejabat tinggi yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Publik menantikan putusan majelis hakim, yang diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.