RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menangkap dan mengonsumsi daging anjing.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar aturan tersebut.
“Tidak boleh lagi di Pekanbaru yang menangkap anjing untuk dikonsumsi atau untuk dimakan. Karena ini tidak sesuai, dan ada juga undang-undangnya,” tegas Agung Nugroho, Rabu 10 September 2025.
Agung juga telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, warga yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain soal konsumsi, Agung mengungkapkan belakangan ini ada kasus sembilan orang warga di Kecamatan Tenayan Raya yang menjadi korban gigitan anjing liar. Setelah diperiksa di laboratorium, anjing tersebut diketahui positif rabies.
“Pemko Pekanbaru langsung melakukan penanganan dan pengawasan intensif terhadap para korban. Alhamdulillah, setelah perawatan dan pengawasan ketat, kondisi mereka sudah normal dan sehat kembali,” jelasnya.
Agung menegaskan upaya ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi praktik konsumsi daging anjing di Pekanbaru.
“Makanya, kita minta di Pekanbaru tidak ada lagi yang makan daging anjing,” pungkasnya.

