Segera Disahkan, Ranperda Perhubungan Riau Wajibkan Swasta Ikut Perbaiki Jalan Rusak

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Zulhendri.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan, yang diwacanakan akan menjadi solusi terkait jalan-jalan provinsi yang cepat mengalami kerusakan. 

Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri mengatakan, disamping pengesahan APBD-P 2025 dan APBD Murni 2026, pihaknya juga menggesa agar Ranperda Perhubungan ini bisa disahkan di tahun 2025.

"Kita sudah bahas di Banmus bahwa Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ini juga urgent untuk mencegah jalan-jalan provinsi mengalami kerusakan. Jadi Ranperda ini sudah masuk finalisasi dan kita targetkan disahkan tahun ini," ujarnya, Rabu, 10 September 2025.

Ia menjelaskan, sejumlah poin pada Ranperda ini, di antaranya mengatur kapasitas muatan truk tonase sesuai kemampuan jalan. 

"Swasta yang mau lewat kita wajibkan mengangkut muatan hanya sesuai daya tahan jalan. Misalnya 20 ton, atau sekian ton," jelasnya.


Untuk memberlakukan aturan ini, rencananya setiap jalan provinsi akan dipasang portal pembatas. Sehingga, tidak ada lagi truk tonase dengan muatan over dimension over load (ODOL).

Selain itu, pihaknya juga mengatur regulasi agar pihak swasta ikut berkontribusi membangun atau merawat jalan provinsi yang digunakan untuk kegiatan swasta. Sistem kontribusi bisa dilakukan dengan kerjasama antar swasta membangun jalan yang akan mereka gunakan atau memperbaiki jalan milik daerah yang mengalami kerusakan karena kegiatan swasta.

"Bisa juga mereka ikut membangun jalan provinsi yang akan mereka gunakan. Jadi, kalau Pemprov cuma mampu membangun jalan berkapasitas 20 ton, mereka bisa bantu agar jalan itu bisa ditambah kapasitasnya," jelasnya.

Menurutnya, beberapa ketentuan tersebut merupakan opsi yang bisa dipilih oleh perusahaan swasta untuk meminimalisir kerusakan jalan-jalan provinsi.

Disamping itu, meski kemungkinan akan memakan waktu cukup lama. DPRD Riau juga menyusun regulasi untuk pembuatan jalur kereta api dan jalur sungai.