RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua pria berinisial WS dan AH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat membawa 42,4 kilogram sabu di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Keduanya diduga bagian dari jaringan internasional yang berperan sebagai kurir.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan, narkotika tersebut dibawa dari luar negeri untuk kemudian diedarkan di Indonesia.
“Barang ini rencananya akan dijemput dan diserahkan kepada seseorang. Namun, sebelum penyerahan terjadi, berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut. Berdasarkan keterangan, WS dan AH hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial AN.
“Kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari AN untuk menjemput sabu ini, tetapi belum mengetahui akan diserahkan kepada siapa. Kami belum merilis kasus ini lebih cepat karena masih memburu AN,” jelas Putu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dari 18 kasus dengan berbagai peran, mulai dari kurir, pengendali, hingga pengedar.
“Upah yang diterima para kurir ini bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp180 juta per sekali kerja. Ada juga jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Selain sabu, kami juga menyita heroin,” ungkapnya.
Menurut Putu, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.

