RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bakal melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid saat melakukan peninjauan lokasi PETI di kawasan kebun sawit di Kabupaten Kuansing, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam agenda ini, ia didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Ia menjelaskan, penertiban PETI dilakukan dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sehingga, meskipun ditertibkan, warga yang memiliki mata pencaharian dalam penambangan emas tidak kehilangan nafkahnya.
"Sehingga dengan penertiban ini, kita tidak mematikan usaha rakyat. Kita hanya menata pengelolaannya," ujarnya.
Menurutnya, terkait pembentukan WPR tersebut, akan segera dirapatkan bersama pihak-pihak terkait. Pihaknya juga akan mengatur perizinan agar aktivitas tambang emas ini tidak merusak lingkungan di sekitar Sungai Kuansing.
"Kita akan atur bagaimana mekanismenya agar tambang ini tidak menjadi bencana. Tata kelola harus sesuai aturan lingkungan," jelasnya.
Dalam upaya penataan ini, pemerintah juga akan menggandeng koperasi lokal seperti Koperasi Merah Putih serta melibatkan BUMN yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.

