Pengusaha Sawit Kembalikan 500 Ha Lahan TNTN ke Negara, Warga Protes

TNTN-Pelalawan3.jpg
Hutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). (Foto: Instagram/@btn_tessonilo via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengusaha perkebunan kelapa sawit, Manaek Siahaan, mengembalikan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 500 hektare (Ha) di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang selama ini ia kelola ke negara. Namun, penyerahan lahan ini justru memicu protes dari warga yang merasa ditipu. 

Saat tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tiba di lokasi, warga menuding Siahaan dan anaknya sudah menjual-beli tanah tersebut. Diduga tanah tersebut sudah tidak ada lagi di lingkungan yang ia klaim.

Warga, yang diwakili oleh Siagian, mengaku geram dengan pernyataan Siahaan yang tidak mengakui telah menjual lahan. Namun, Manaek menyangkal. Dia menegaskan tidak pernah menjual lahan kepada siapa pun. 

"Berbohong dia, ia sama anaknya bekerja sama menjual lahan yang 500 hektar tersebut," ujar Siagian, Kamis, 21 Agustus 2025.

Warga yang sudah terlanjur membeli tanah dari anak Manaek Siahaan, Iwan Sarjono, merasa keberatan karena lahan yang dibeli kini disita negara. Mereka juga heran, Manaek Siahaan seolah tidak tahu-menahu, padahal sang anak selalu bersamanya di lokasi.


"Mana mungkin Bapaknya nggak tahu anaknya jual tanah ke warga, tidak masuk akal sementara keabsahan surat ada sama Iwan dan mereka selalu bersama kalau ke kebun ini," ujar Siagian. 

Warga yang saat itu berkumpul emosi dengan pengakuan Manaek Siahaan yang tidak mengakui lahan tersebut sudah dijual ke warga sekitar. 

"Pantaslah dia enak saja tanpa beban mengembalikan lahan yang 500 hektar itu, karena mungkin sudah tidak ada lagi lahan dia dan sudah dijualin ke orang orang," kata Siagian. 

Penyerahan surat hibah 500 hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan itu dilakukan Manaek Siahaan ke Posko Satgas PKH di Kejati Riau pada 14 Juli 2025. Namun, penyerahan ini belum diterima secara resmi oleh pemerintah. Sementara itu, Satgas PKH menegaskan akan melanjutkan proses penertiban dan memfasilitasi penyerahan lahan secara damai.

Pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan akan terus melanjutkan proses penertiban dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersedia menyerahkan lahan secara damai tanpa proses hukum pidana.