RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengaku tidak akan menghalangi masyarakat melakukan penambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Herry, Kabupaten Kuansing memang tempatnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Penambangan emas memang harus untuk kepentingan rakyat dan untuk kemakmuran masyarakat tapi itu harus ada izin," jelas Herry.
"Kita tidak melarang apalagi menghalangi masyarakat lokal mencari penghidupan dengan mengambil kekayaan alam dan kita mengelola akan dengan baik," tambahnya.
Menurut Jenderal bintang dua itu, yang punya kewenangan soal aktivitas itu adalah Dinas Pertambangan dan Polda Riau mendorong hal itu agar betul-betul digunakan.
"Jadi yang diizinkan melakukan aktivitas penambangan adalah penambangan yang masuk wilayah WPR bukan diluar dari pada itu," tegasnya.
Terkait penegakkan hukum, Polda Riau mengaku kalau pihaknya berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Polda Sumbar.
"Hari ini saya lagi berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar melakukan penindakan terhadap PETI. Jadi saat event berlangsung, kita tidak ingin air keruh dan alam tidak rusak," pungkasnya.

