RIAU ONLINE, PEKANBARU — Terdakwa kasus korupsi pemotongan anggaran di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru sekaligus gratifikasi, Novin Karmila, bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, terungkap penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar upah jahit baju istri mantan Pj Wali Kota Pekanbaru senilai fantastis.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama dengan hakim anggota Jonson Parancis dan Andrian Hutagalung itu menghadirkan Novin sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aliran dana gratifikasi dalam bentuk pembayaran baju tempahan untuk istri Risnandar. Nilainya mencapai Rp158 juta untuk beberapa helai pakaian.
“Itu baju apa sampai Rp158 juta, di mana itu penjahitnya?” tanya Hakim Andrian dengan nada heran.
Menjawab pertanyaan tersebut, Novin menyebutkan baju tersebut merupakan seragam untuk kegiatan istri Risnandar sebagai istri Pj Wali Kota. Ia juga mengaku baju tersebut dijahit oleh penjahit di Pekanbaru.
“Kenapa bisa lebih mahal dari Jakarta? Ini luar biasa. Kami baju majelis hakim tidak boleh lebih dari Rp800 ribu. Presiden sudah tegas efisiensi, mengapa baju untuk Ibu Pj ini mahal sekali,” cecar Hakim Andrian.
Novin menjawab dengan jujur namun pasrah, “Saya juga tidak tahu, Pak. Memang segitu harganya, memang mahal," jawab Novin.
Majelis hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp158 juta tersebut berasal dari pemotongan Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Setdako Pekanbaru. Novin membenarkan hal tersebut.
Dalam persidangan yang sama, JPU kembali mengingatkan agar para terdakwa mengembalikan uang negara yang mereka korupsi. Namun, Novin Karmila menyatakan ketidakmampuannya untuk melakukannya.
“Dari Rp2 miliar dikurangi Rp1,3 miliar yang sudah diamankan, masih ada kurang lebih Rp736 juta berupa uang tunai. Ini bagaimana yang belum dikembalikan ke kas negara?” tanya JPU.
Sempat terdiam, Novin akhirnya menjawab dengan lirih, “Yang ada sitaan dari saya ajalah, Pak. Dari mana saya dapat duit lagi?,” katanya.
JPU menyebut pihaknya akan menghitung seluruh barang sitaan dari tangan Novin, termasuk emas, berlian, mobil BMW X1 seharga Rp850 juta, serta sejumlah barang mewah seperti tas dan sepatu.
“Gak ada duit saya lagi, Pak,” ucap Novin dengan suara lemah.
Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa, Novin Karmila, dan Indra Pomi Nasution didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Rp2 miliar.
Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, turut disebut menerima Rp1,6 miliar, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

