RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik curang pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras berskala besar di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Pekanbaru, Kamis, 24 Juli 2025.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan, kasus ini merupakan tindak kejahatan serius karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan moral. Subsidi negara untuk rakyat malah dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolda Riau.
Polda Riau mengidentifikasi dua modus utama dalam praktik curang ini, di antaranya tersangka berinisial RG (35) membeli beras medium dan beras reject dari penyalur tidak resmi, lalu mencampurkannya dan mengemas ulang dalam karung resmi berlabel SPHP Bulog (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Ironisnya, beras oplosan ini kemudian dijual seolah-olah beras subsidi resmi, dengan harga tinggi, mencapai Rp13 ribu per kilogram, padahal modal produksinya hanya sekitar Rp6 ribu hingga 8 ribu per kilogram.
Pelaku bukan lagi mitra resmi Bulog, karena sebelumnya telah diputus kontraknya akibat pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).
Namun, ia tetap mendapatkan karung SPHP dari pasar, dan menyebarkan beras oplosan ini ke lebih dari 20 minimarket dan toko di Pekanbaru.
Modus lainnya adalah mengganti kemasan beras kualitas rendah menjadi merek-merek premium. Tersangka memanfaatkan lima merek terkenal seperti Fruit, Aira, Family, dan Anak Dara, untuk mengelabui pembeli.
Padahal, kualitas beras tersebut jauh di bawah standar premium bahkan berasal dari daerah-daerah penghasil beras reject. Dengan modal sekitar Rp11 ribu per kilogram, pelaku menjual kembali sebagai beras premium dengan harga hingga Rp16 ribu per kilogram, meraup keuntungan Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu per kilogram. Praktik ini sudah berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
Dari penggerebekan di sejumlah lokasi, tim Ditreskrimsus menyita sekitar 8-9 ton beras, baik dalam bentuk karung SPHP maupun kemasan premium palsu. Penyitaan masih berlangsung untuk menelusuri seluruh rantai distribusi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini bentuk keserakahan yang merugikan masyarakat kecil. Negara sudah memberikan subsidi, tapi justru dimanipulasi oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan, pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki sumber karung SPHP yang digunakan pelaku. Penelusuran ke jalur distribusi dan toko-toko yang menjadi tempat penjualan juga masih berjalan.
“Kami pastikan proses ini berjalan tuntas. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pangan berkualitas dan terjangkau,” pungkas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pangan nyata adanya dan bisa terjadi di sekitar kita. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih selektif membeli beras, dan melaporkan jika menemukan kejanggalan harga atau kualitas produk yang dijual.
"Karena beras bukan sekadar kebutuhan pokok tapi sumber gizi utama, terutama bagi anak-anak bangsa," tutupnya.

