RIAU ONLINE, ROKAN HULU - PT SPRH (Perseroda) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diduga menyalahgunakan dana pengembalian pinjaman anak usaha PT Energi SPRH sebesar Rp450 juta ke PT SPRH selaku Pemegang Saham.
Salah seorang Mantan karyawan PT SPRH, Sandra, mempertanyakan persoalan isu terkait gaji 4 bulan yang dicairkan oleh Plt Dirut PT SPRH dan Komisaris Utama.
“Ada dugaan gaji keduanya diambil dari sebagian dana Pengembalian pinjaman anak usaha PT Energi SPRH sebesar Rp450 juta ke PT SPRH (Pemegang Saham),” ujar Sandra, Sabtu 26 Juli 2025.
"Bukankah Ini namanya penyalahgunakan wewenang, Mengambil dana pengembalian anak usaha digunakan untuk membayar gaji direktur, seharusnya penggunaan dana anak usaha sesuai dengan peruntukannya dan peraturan yang berlaku, yang umumnya mengutamakan kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Mantan karyawan lainnya, Habibnur mengungkapkan rasa kekesalannya karena tak kunjung ada kejelasan terkait pembayaran gaji dua bulan bekerja di PT SPRH. Meski demikian, Habibnur mengaku tidak permasalahkan hukum atau PTDH Plt Dirut PT SPRH Rahmad Hidayat dan Komisaris Utama Tiswarni sebelumnya.
"Kami sudah dua bulan ini belum ada pembayaran gaji, dimana letak keadilan buat kami, berharap dibawah kepimpinan Plt Dirut PT SPRH Rahmad Hidayat harapannya bisa diselesaikan kini mala makin berkepanjangan persoalan yang ada, ini harus dievaluasi lagi oleh KPM Bupati Rohil terkait kinerja Plt Dirut dan Komisaris Utama," jelasnya
Plt Dirut PT SPRH Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi melalui whatsapp pada Sabtu, 26 Juli 2025 menepis adanya isu dugaan penyalahgunaan dana pengembalian pinjaman anak usaha PT Energi SPRH ke PT SPRH tersebut.
“Ada-ada saja. Masa iya, bayar 1 (satu) bulan gaji kami di bulan Mei 2025, yang tak dibayarkan Rahman (karena dia tidak mengakui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Bupati H. Bistamam), tak bisa kami bayarkan? Kalau Juni 2025, posisi kami sama dengan semua Karyawan, belum dibayarkan,” terangnya.

