RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel empat perusahaan pemegang izin konsesi Perkebunan Sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, KLH/BPLH telah mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi perusahaan ini dalam pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," kata Rizal, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," imbuh Rizal.
Adapun empat pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH tersebut adalah:
-
PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
-
PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
-
PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
-
PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Rizal menegaskan, empat perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif dan penyegelan. Hingga saat ini, proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," kata Rizal.
Rizal menegaskan, pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia, baik pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho mengingatkan pada seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla.
Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
"Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan," ujarnya.

