Diviralkan Bawa Narkotika, Ternyata Ini yang Dibawa WNA Malaysia di Pekanbaru

Diviralkan-Bawa-Narkotika-Ternyata-Ini-yang-Dibawa-WNA-Malaysia-di-Pekanbaru.jpg
Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan SSK II Pekanbaru amankan WNA Asal Malaysia yang diduga membawa obat terlarang, Senin 14 Juli 2025. (Dok. Lanud Roesmin Nurjadin)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Negara Asing (WNA) inisial MAD diviralkan oleh akun Media Sosial (Medsos Instagram) @lanud_roesmin_nurjadin karena diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan di ujung kaki celana di Pintu keluar bandara pada Senin, 14 Juli 2025.

MAD sempat ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa pil tersebut mengandung zat aktif Happy Five jenis psikotropika yang termasuk kategori berbahaya atau tidak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjut oleh Polresta Pekanbaru, WNA tersebut akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti membawa narkoba jenis pil ekstasi.

"Begitu mendapatkan informasi dari petugas bandara, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kami menerima penyerahan saudara MAD bersama barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

Setelah diamankan, MAD langsung menjalani proses interogasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membawa obat-obatan tersebut dari Malaysia untuk konsumsi pribadi.


"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa obat tersebut dibawanya dari Malaysia dan hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan," tambah Kompol Bagus.

Untuk memastikan kandungan dari obat yang mencurigakan tersebut, Satresnarkoba kemudian mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna dilakukan pengujian. Hasil uji laboratorium yang keluar pada Rabu, 16 Juli 2025, menyatakan bahwa obat tersebut negatif mengandung narkotika maupun psikotropika.

"Dari hasil pemeriksaan labfor, obat tersebut tidak mengandung unsur narkotika maupun psikotropika. Namun, ditemukan kandungan zat aktif bernama clozapine, yang umumnya digunakan untuk menangani gejala skizofrenia," jelas Kompol Bagus Faria.

Clozapine adalah obat antipsikotik yang digunakan untuk meredakan gejala skizofrenia seperti halusinasi dan delusi. Obat ini tergolong obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Mengingat tidak ditemukan unsur pidana narkotika dalam kasus ini, pihak kepolisian memutuskan untuk mengembalikan MAD ke pihak konsulat negara asalnya, dalam kondisi sehat dan baik.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak konsulat, dan yang bersangkutan kami serahkan kembali dalam keadaan sehat. Kami juga telah melaporkan seluruh situasi dan kondisi secara resmi," pungkas Kompol Bagus.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa meskipun suatu obat tidak tergolong narkotika, pengangkutannya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lintas negara. 

Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membawa obat-obatan saat bepergian, khususnya lintas negara.