Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Terhadap Syahril Abu Bakar Tak Objektif

Korupsi-Dana-Hibah-Eks-Ketua-PMI-Dituntut-JPU-85-Tahun-Penjara.jpg
Sidang dugaan korupsi dana hibah PMI, Rabu, 16 Juli 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo, menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau sangat tidak objektif dan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Tuntutan jaksa ini sangat tidak objektif, bahkan cenderung subjektif. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan bagi Pak Syahril Abu Bakar,” ujar Dwi Wibowo, Kamis, 17 Juli 2025.

Dwi menegaskan, berdasarkan hasil audit ulang dan keterangan resmi dari BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus ini berada di bawah Rp 1 miliar. 

“Kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp800 juta setelah dikonfirmasi ulang. Namun jaksa tetap mengajukan tuntutan delapan tahun, ini sangat merugikan bagi klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyebut, jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan, salah satunya adalah pengembalian dana yang dilakukan oleh Syahril Abu Bakar sebelum proses persidangan dimulai.

“Sebelum sidang dimulai, kami sudah mengembalikan Rp483 juta sebagai bentuk itikad baik. Selain itu, Pak Syahril juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di persidangan dan menyatakan bertanggung jawab sebagai Ketua PMI. Tapi itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa,” ungkap Dwi.

Lebih jauh, Dwi Wibowo menyinggung kemungkinan adanya motif tertentu di balik tingginya tuntutan terhadap kliennya. Ia menilai kasus ini berpotensi ditunggangi kepentingan politik, mengingat Syahril Abu Bakar adalah tokoh masyarakat dan juga tokoh politik di Riau.

“Jelas ada kepentingan tertentu di balik ini. Kita tahu Pak Syahril adalah Ketua LAM Riau dan tokoh masyarakat yang berpengaruh. Fakta bahwa semua penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, justru diabaikan,” ujar Dwi.

Menurutnya, banyak perkara korupsi lain dengan kerugian negara yang lebih besar justru mendapat tuntutan yang lebih ringan. 


“Kalau kita bandingkan dengan kasus korupsi lain, tidak ada yang seperti ini,” pungkasnya

Selain itu, Dwi Wibowo juga menyoroti ketidaksesuaian antara audit internal mereka dengan audit BPKP. 

Ia mengatakan, adanya simpang siur soal nominal kerugian negara memperkuat dugaan bahwa tuntutan jaksa tidak berdiri di atas dasar hukum yang solid.

“Dari awal kami sinkronkan audit kami dengan audit BPKP. Bahkan dari BPKP sendiri menyatakan kalau ada pengembalian, maka akan dikurangi dari nilai kerugian. Itu sudah dilakukan. Tapi tetap saja tidak jadi pertimbangan,” sebutnya.

Di akhir pernyataannya, Dwi berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan semua pembelaan serta itikad baik yang telah ditunjukkan oleh Syahril Abu Bakar.

“Kami sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi warga negara yang sudah menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 16 Juli 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan dibacakan Bu Yuliana Sari dan Ade Putri Azmi selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Syahril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sebut Niky.

"Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara," sambung mantan Kepala Cabang Kejari Tarempa itu.

Selain Syahril, perkara ini juga menjerat mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan. Ia dituntut dengan pasal yang sama.

"Terdakwa Rambun dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Indragiri Hulu dan Pelalawan tersebut.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.