RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menegaskan SD An-Namiroh 3 yang berlokasi di Jalan Rawamangun, Kecamatan Payung Sekaki, harus segera melakukan pembaruan izin bangunan.
Hal ini menyusul temuan sekolah tersebut telah memiliki lima lantai, padahal izin yang dikantongi sejak tahun 2012 hanya untuk satu lantai.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati menekankan pembaruan izin menjadi hal yang mendesak, tidak hanya dari segi struktur bangunan, tetapi juga dari sisi dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar sekolah.
“Untuk izin, Yayasan An-Namiroh harus segera memperbarui, termasuk izin AMDAL lalu lintas karena kemacetan di sekitar SD An-Namiroh sudah sangat luar biasa,” ujar Niar usai rapat kerja bersama pihak yayasan dan instansi terkait, Kamis 17 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim legal Yayasan An-Namiroh, Syahrizul, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
“Akan kami lanjutkan proses perizinannya. Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal ini,” ujarnya.
Syahrizul menjelaskan, pihaknya akan segera mengajukan izin resmi untuk lantai 2 dan 3 bangunan sekolah. Namun untuk lantai 4, masih menunggu hasil kajian dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan konsultan teknis.
“Kita lihat dulu hasil kajiannya. Kalau lantai 4 masih memenuhi syarat namun perlu perbaikan infrastruktur, maka akan kami perbaiki infrastrukturnya sesuai saran teknis,” sebutnya.
Namun, jika dari hasil kajian nantinya lantai 4 dinyatakan tidak layak, Syahrizul menegaskan pihak yayasan siap mengikuti rekomendasi pembongkaran demi keamanan seluruh siswa.
“Akan kami bongkar sesuai rekomendasi. Karena ini menyangkut keselamatan siswa dan kami sangat mengutamakan hal tersebut,” tutupnya.

