RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum dari GE dan SVK, Andi Lala menyikapi pemberitaan yang beredar luas di berbagai media online terkait dugaan penipuan yang menyeret nama RANS Entertainment dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar.
Menurut Andi Lala, dirinya menyesalkan maraknya pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.
"Kami sangat menyayangkan sekali adanya pemberitaan liar yang ditujukan kepada klien kami baru-baru ini. Ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi".
"Oleh karena itu, kami akan menjelaskan kronologisnya agar masyarakat tidak salah menilai dan memahami duduk persoalan secara utuh,” tegas Andi Lala dalam keterangan pers yang diterima, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut keterangan Andi, keterlibatan GE dan SVK dengan pelapor ED bermula dari sebuah kesepakatan kerja sama bisnis waralaba (franchise) di bidang produk perawatan kulit (skincare), kosmetik, aksesoris, serta makanan dan minuman.
"Klien kami tidak pernah terlibat dalam pembicaraan awal antara tersangka NS yang merupakan Direktur PT Scoo Beauty Inspira dengan pelapor ED. Klien kami berdomisili di Jakarta, sementara NS berdomisili di Pekanbaru, sehingga komunikasi dan kesepakatan awal banyak terjadi antara NS dan ED," jelasnya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan Nomor: 01/SBI/III/2024 tanggal 6 Maret 2024 dan diperkuat melalui Addendum Perjanjian Nomor: 001/A/SCOO/VI/2024 tanggal 3 Juli 2024, antara PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira.
Ditekankan bahwa nilai investasi yang telah disepakati adalah sebesar Rp 8 miliar, bukan Rp2 miliar sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan.
"Jumlah itu benar-benar tercantum di dalam perjanjian resmi. Bahkan, permintaan untuk pembayaran bertahap itu datang dari pelapor sendiri. Karena itu, nilai tersebut dibagi ke dalam tiga tahap sesuai permintaan ED," lanjutnya.
Mengenai dugaan pemberian uang tunai sebesar Rp500 juta dari pelapor kepada tersangka NS, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak tahu-menahu dan tidak pernah dilibatkan dalam transaksi tersebut.
"Pemberian uang itu adalah peminjaman pribadi antara NS dan pelapor. Klien kami tidak diberitahu, tidak terlibat, dan tidak pernah menyetujui transaksi tersebut. Klien kami baru tahu setelah masalah ini mencuat ke publik," jelas Andi Lala.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka adalah tindakan yang keliru dan tidak berdasar.
"Penetapan status tersangka kepada klien kami sangat tidak tepat. Klien kami hanya sebatas menjalankan hubungan kemitraan bisnis berdasarkan kesepakatan resmi. Tidak ada unsur pidana dalam keterlibatan mereka," tegasnya.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum telah mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus kepada Ditreskrimum Polda Riau, melalui surat resmi dengan Nomor: Prmh 111/GPK/SM/07/07 tertanggal 7 Juli 2025.
"Kami meminta dengan sangat agar pihak Ditreskrimum melalui Kabag Wassidik dapat segera menggelar ulang perkara ini, dengan menghadirkan pihak kami. Ini penting agar fakta-fakta sebenarnya bisa diungkap dan keadilan dapat ditegakkan," lanjutnya.
Selain langkah pidana, pihak kuasa hukum juga telah menempuh jalur perdata dengan menggugat pelapor ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), berdasarkan klausul penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam perjanjian.
Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor: 48025/V/ARBBANI/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
"Kami menilai pelapor justru melakukan wanprestasi terhadap perjanjian karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, yang pada akhirnya menyebabkan operasional bisnis menjadi terganggu. Maka, sesuai perjanjian, kami menggugat pelapor ke BANI,” jelas Andi Lala.
Andi Lala menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya hingga kebenaran terungkap secara terang.
"Kami mendesak kepada pihak Ditreskrimum Polda Riau agar dapat mengakomodir permintaan kami ini. Gelar perkara ulang harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum yang akan merugikan klien kami. Ini adalah langkah konstitusional yang kami tempuh demi menjaga hak warga negara,” tutupnya.

