Anak Novin Karmila Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar

Anak-Novin-Karmila-Dihadirkan-dalam-Sidang-Dugaan-Korupsi-Rp89-Miliar.jpg
Nadia Rovin Putri, Anak Novin Karmila Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Rp8,9 Miliar di lingkungan Pemko Pekanbaru di PN Pekanbaru, Selasa 15 Juli 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 15 Juli 2025. 

Sidang kali ini menghadirkan Nadia Rovin Putri, anak dari terduga terdakwa Novin Karmila, sebagai saksi.

Nadia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 


Keterangan Nadia dinilai penting untuk menelusuri lebih jauh jejak keuangan yang melibatkan tiga terdakwa utama, yakni eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Dalam ruang sidang, ketiga terdakwa tampak hadir dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Risnandar Mahiwa terlihat mengenakan kemeja batik bermotif cokelat, sementara Indra Pomi dan Novin Karmila tetap mengenakan kemeja putih, seperti pada sidang sebelumnya.

Sidang yang berlangsung secara terbuka itu menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta keterlibatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemko Pekanbaru.