RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau telah menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi Perda tersebut untuk segera disahkan.
"Revisi Perda RTRW sudah selesai, info dari Bapemperda tinggal finalisasi. Dalam waktu dekat sudah bisa disahkan," ujarnya, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menjelaskan, revisi Perda RTRW adalah mengatur kembali sejumlah poin yang sebelumnya terdapat tumpang tindih lahan antara wilayah hutan lindung dan pemukiman masyarakat.
Dalam prosesnya, DPRD Provinsi Riau sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk mengukur batas-batas ruang daerah.
"Perda inikan direvisi agar poin-poin sebelumnya, yang mencakup pemukiman masyarakat bisa diselesaikan. Setelah Perda ini sah, maka tidak ada masyarakat yang harus tergusur," jelasnya.
Ia juga mengatakan, Perda RTRW juga sudah mencakup kawasan-kawasan hutan lindung, konservasi dan hutan produksi serta kawasan pemukiman masyarakat.
Sehingga, setelah Perda ini sah, tidak menimbulkan masalah baru dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan dan konflik lahan di Riau.

