Kejari Pekanbaru Bebaskan Tersangka Penadahan Arisman Lewat Restorative Justice

Kejari-Pekanbaru-Bebaskan-Tersangka-Penadahan-Arisman-Lewat-Restorative-Justice.jpg
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Maruli Tua Johanes Sitanggang saat memberi keterangan, Selasa, 15 Juli 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Arisman alias Arif bin Sudirman, pria 32 tahun yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus penadahan, tak kuasa membendung air matanya. 

Arisman bersujud syukur begitu borgol di tangannya dilepas dan rompi tahanan yang melekat di tubuhnya dicopot oleh petugas kejaksaan.

Ia resmi dinyatakan bebas setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Pekanbaru. Pembebasan ini bukan semata-mata karena alasan teknis, namun dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah adanya kesepakatan damai antara Arisman dan korban pencurian sepeda motor, Budi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Maruli Tua Johanes Sitanggang, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah dilakukan mediasi dan pertimbangan mendalam atas kondisi hukum serta sosial dari perkara ini.

"Hari ini kita menghentikan penuntutan terhadap tersangka Arisman. Ia disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara".

"Tapi setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta dipenuhinya syarat-syarat damai, kita ajukan RJ dan telah disetujui oleh Kejaksaan Agung," ujar Maruli, Selasa, 15 Juli 2025.

Proses mediasi antara Arisman dan korban, Budi, dilakukan beberapa waktu lalu di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). 

Dalam forum adat tersebut, korban menyatakan kesediaannya memaafkan Arisman dengan syarat satu unit sepeda motor Yamaha Nmax miliknya dikembalikan dalam kondisi utuh.


"Korban telah memaafkan, tapi ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni pengembalian motor dalam kondisi seperti semula".

"Tersangka sudah memenuhi itu, dan kita nilai ini sebagai upaya yang tulus untuk memperbaiki kesalahan," terang Maruli.

Menurutnya, proses RJ ini tidak serta-merta diberikan begitu saja. Kajari juga mempertimbangkan fakta bahwa Arisman belum pernah dihukum sebelumnya dan selama proses hukum berlangsung, menunjukkan sikap kooperatif serta penyesalan yang mendalam.

"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi Arisman dan juga masyarakat. Hukum tidak hanya soal menghukum, tapi juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," tambah Maruli.

Kasus ini bermula pada April 2025 lalu, saat Arisman yang sehari-hari bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Penerbangan Nomor 04, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dari dua orang, yakni Febriyanto dan Ilham Hala (yang kini berstatus DPO).

Motor tersebut datang dalam kondisi mencurigakan: tidak menyala, tanpa STNK, dan tanpa plat nomor. Meski sempat curiga, Arisman tetap menerima titipan itu. 

Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor itu kepada Arisman seharga Rp6 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp3 juta. Arisman pun menyanggupi dan mentransfer Rp500 ribu sebagai tanda jadi.

Belakangan diketahui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian milik Budi, yang mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Febriyanto lebih dahulu ditangkap polisi pada 29 April 2025, dan Arisman ditangkap menyusul pada 2 Mei 2025.

Meskipun penuntutan terhadap Arisman dihentikan, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama, Febriyanto, tetap berjalan dan tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme RJ.

"RJ ini tidak berlaku untuk pelaku utama atau residivis. Febriyanto tetap akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," tegas Maruli.

Arisman, yang kini bisa kembali ke keluarganya, hanya mampu mengucap syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya melalui proses ini. Dengan suara terbata, ia menyampaikan janji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat bersyukur. Terima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan, kepada Bapak Budi yang mau memaafkan, dan kepada semua yang sudah membantu. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," kata Arisman.

Langkah Kejari Pekanbaru ini dinilai sebagai bukti bahwa sistem hukum Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan restoratif, yang tidak hanya mengedepankan hukuman, namun juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

"Keadilan itu bukan semata tentang menghukum, tapi juga bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik sosial dan memberi ruang kepada pelaku yang menunjukkan penyesalan dan perubahan sikap," tutup Maruli.