Ini Rincian Dana Rp6,8 M dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Ini-Rincian-Dana-Rp68-M-dari-OTT-Pj-Wali-Kota-Pekanbaru.jpg
(onathan Devin/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025 oleh eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dkk.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 4 Desember 2024 dini hari mengatakan, ada dugaan terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron, dikutip dari KUMPARAN.

Dari kasus tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp6,82 miliar dari berbagai tempat.

Berikut rincian temuan dana yang diamankan KPK:


  • Novin Kamila mengirimkan uang sebesar Rp300 juta ke anaknya berinisial NRP di Jakarta.

  • Rp1 M dari sebuah ransel yang dibawa oleh Novin bersama driver.

  • Rp1,39 miliar diamankan dari Risnandar Mahiwa yang diterima dari Novin

  • Uang tunai Rp2 miliar diamankan dari istri Risnandar di rumah pribadinya di Jakarta.

  • Rp830 juta diamankan dari Indra Pomi yang diterima dari Novin. Dari pengakuan Indra, uang keseluruhan yang diterimanya dari Novin adalah Rp1 M. Namun Rp150 juta sudah diberikan kepada Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta kepada wartawan.

  • Kakaknya Risnandar yakni FC menyerahkan uang Rp1 M yang ada di rumah Pekanbaru.

  • Rp 100juta dari NA dan U di rumah Dinas Pj Walkot yang berasal dari pencairan yang diberikan oleh Novin.

  • Uang Novin di rumah U di Ragunan sebesar Rp200 juta.