KPU Riau Sebut Syafriadi Langgar Pakta integritas

rus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau nyatakan salah satu panelis debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Dr Syafriadi melanggar pakta integritas.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Online, Rabu, 30 Oktober 2024 malam.

Rusidi menyampaikan, keputusan ini telah melalui rapat pleno 5 komisioner KPU Riau yang dilaksanakan secara hybrid.

“KPU Riau setelah melakukan klarifikasi  terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024.  Pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri 3 anggota KPU Riau secara luring dan 2 org daring,” kata Rusidi.


Dalam pleno tersebut, KPU menyatakan bahwa Syafriadi telah melanggar pakta integritas karena menemui salah satu paslon setelah ditetapkan sebagai panelis.

“Secara etik tak sepantasnya sebagai panelis menemui paslon pilgub Riau  setelah ditetapkan sebagai panelis,” ujar Rusidi.

Sebelumnya, Syafriadi mengaku kedatangannya di Posko Pemenangan Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) sebagai bagian dari pegiat pers.

"Saya inikan juga seorang jurnalis. Kita di Berazzam.com ada YouTube untuk menayangkan podcast. Pada saat di video itu, saya hadir untuk menemui Pak Arwin untuk kepentingan podcast," kata Syafriadi, Rabu, 30 Oktober 2024.

Syafriadi juga menerangkan bahwa dirinya tidak pernah membocorkan pertanyaan dalam debat kepada salah satu Paslon. Ia menyebut, semua tuduhan yang beredar di media sosial adalah tuduhan tanpa bukti.

"Coba cari daftar nama Timses masing-masing Paslon kan ada, coba cari nama saya kalau ada. Demi Allah, saya tidak pernah membocorkan pertanyaan debat kepada Paslon manapun," pungkasnya.