RIAU ONLINE, PEKANBARU - Arnaldo Eka Putra resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Surat keputusan pemberhentian Arnaldo diserahkan Jumat 29 November 2024.
Pemberhentian Arnaldo setelah adanya serangkaian pemeriksaan internal. Dirinya juga sempat menjalani pemberhentian sementara sejak 17 September 2024 lalu.
Ada sejumlah kisruh yang menjadi kontroversi Arnaldo selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru. Seperti, tunggakan jasa layanan dokter dan pelayanan medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru.
Kisruh lainnya yakni gaji petugas keamanan di rumah sakit yang menunggak sejak tahun 2023. Arnaldo diberhentikan dari jabatannya karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Arnaldo dinyatakan melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru.
"Kita sudah dapat persetujuan teknis dari BKN, maka yang bersangkutan pun diberhentikan dari jabatannya," jelas Indra Pomi.
Ia menyebut, pemberhentian Arnaldo dilakukan setelah menerima persetujuan teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari jabatan. Surat keputusan pun telah dibuat setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis.
Indra menyadari banyak laporan terkait akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit pemerintah kota itu. Ia menerima banyak aduan dan temuan keuangan terkait tata kelola rumah sakit.
"Ada poin diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemeriksaan tim," tandasnya.