BBPOM Pekanbaru gerebek pabrik rumahan jamu dan obat ilegal di Kampar

BPOM-gerebek-pabrik-jamu-ilegal.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan jamu ilegal di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. 

BBPOM Pekanbaru turut menyita ratusan botol jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, jamu ilegal tanpa izin edar yang diproduksi bermerk Tawon Klenceng. Di lokasi tersebut, BPOM menemukan bahan baku pembuatan jamu oplosan yang mengandung bahan kimia obat. 

Pabrik rumahan ini sudah melakukan produksi jamu ilegal selama sembilan bulan. Dalam satu bulan mampu memproduksi sekitar 2.400-4.800 botol jamu ilegal.

"Agen tersebut memproduksi bahan alami ilegal dan tidak memiliki izin edar. Badan POM. Tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, persyaratan khasiat dan manfaat serta persyaratan manfaat dan mutu. Terbukti mengandung bahan kimia obat," ujar Taruna, Jumat, 18 Oktober 2024.



Bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan dalam kandungan jamu ilegal ini yakni dexamethasone, paracetamol dan lain-lain. 

"Efek yang dihasilkan oleh jamu tradisional ilegal ini bukan dari alami, tapi dari kimia obat. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," tuturnya. 

Saat ini, BPOM Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah memburu pemilik pabrik jamu ilegal tersebut yang berinisial RS. 

“Saat dilakukan operasi penindakan, RS tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi jamu ke luar kota,” ungkapnya.

Pelaku melanggar Pasal 435 juncto dan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.