Sosialisasi Netralitas ASN, TNI-Polri pada Pilkada Serentak 2024 oleh Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat, Angkasa Garden, Senin, 30 September 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Reni Purba mengajak seluruh stakeholder termasuk ASN dan TNI-Polri menjaga komitmen netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu ia sampaikan saat kegiatan Sosialisasi "Netralitas ASN, TNI-Polri pada Pilkada Serentak 2024" yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumbai Barat, di Angkasa Garden, Senin, 30 September 2024.
Reni Purba mengingatkan kolaborasi antara semua stakeholder untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses pemilu. Ia juga menyoroti penggunaan jargon yang dapat mempengaruhi persaingan antar calon, yang perlu dihindari agar situasi tetap kondusif.
"Dalam berbicara pun kita harus berhati-hati. Ada jargon yang sekarang tidak bisa kita ucapkan karena berpotensi kampanye," ujarnya.
Ia menjelaskan, ASN memang bisa mengikuti kegiatan kampanye. Namun, tetap harus mengikuti aturan netralitas yang berlaku.
"Saat ini regulasi mengatakan sudah diperbolehkan untuk PNS mengikuti kampanye, karena mereka punya hak pilih,” kata Reni Purba.
“Ketika mereka tidak diperbolehkan hadir nanti di dalam kampanye, sama artinya mereka datang pada 27 November itu mau milih kucing dalam karung," imbuhnya.
Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh stakeholder di Kecamatan Rumbai Barat mengenai pentingnya netralitas dalam pemilu, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan seperti TNI/Polri.
Ia juga mengingatkan setiap pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi disiplin, baik ringan hingga berat, yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu, lanjutnya, memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, dengan menyerahkan temuan tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
"Bawaslu dalam hal ini setelah mendapatkan unsur formil dan materil daripada ajuan ataupun temuan laporan akan meneruskan ini ke BKN, ketika terjadi pelanggaran oleh ASN akan dilimpahkan atau diberikan rekomendasi kepada BKN," pungkasnya.