Daftar Pemilih Tetap Pilgubri Capai 4.827.022 Orang, Ini Rinciannya

Ilustrasi-DPT.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 27 November 2024, mencapai 4.827.022 orang.

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024, di The Zuri Hotel Pekanbaru, Minggu 22 September 2024.

Jumlah DPT tersebut ditotalkan dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Rinciannya adalah, 601.561 pemilih di Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu ada 332.680 pemilih, Kabupaten Bengkalis 463.333 pemilih, Kabupaten Indragiri Hilir 514.106 pemilih.

Kemudian, di Kabupaten Pelalawan 291.888 pemilih, Kabupaten Rokan Hulu 389.669 pemilih, Kabupaten Rokan Hilir 462.656 pemilih, Kabupaten Siak 335.676 pemilih, Kabupaten Kuantan Singingi 255.805 pemilih. Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti 149.815 pemilih, Kota Pekanbaru 791.034 Pemilih dan Kota Dumai 238.799 Pemilih. 

"Maka dengan demikian, total jumlah pemilih dari 12 Kabupaten/Kota sebanyak 4.827.022. Dimana, ada 172 kecamatan, 1.862 desa/kelurahan, 11.480 TPS, dan terdiri atas pemilih laki-laki 2.445.001, pemilih perempuan 2.382.021," ujar Anggota Bawaslu Riau Abdul Rahman.


Sebelumnya, Rahman mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota yang sudah membacakan rekapitulasi daftar pemilih tetap masing-masing kabupatennya.

"Dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang jumlah pemilihnya 4.732.174 pemilih maka pada Pilkada 2024 mengalami kenaikan sejumlah 94.848 pemilih," jelas Rahman.

Menurutnya, kenaikan ini disebabkan oleh pertambahan penduduk Riau selama rentang waktu penetapan DPT Pemilu 2024 di bulan Juni 2023 sampai Penetapan DPT Pilkada 2024 pada tgl 22 September 2024.

"Sedangkan jika dibandingkan dg DPS maka jumlah DPT mengalami penurunan 9 pemilih yg disebabkan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," paparnya.

Sebelum menutup, Rahman pun kembali menjabarkan proses pemutakhiran data pemilih, juga aturan yang mengikat baik dalam proses pemutakhiran maupun kewajiban untuk melindungi beberapa elemen data pemilih sebagai data yang dirahasiakan.

Rapat Pleno tersebut dipimpin Ketua Riau Rusidi Rusdan yang didampingi Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, Nahrawi, Supriyanto, bersama Sekretaris KPU Riau Rudinal B. Turut hadir sebagai peserta dari unsur Forkopimda Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, Penghubung Bakal Pasangan Calon, Kanwil Kemenkumham Riau, dan PJ Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Riau.