Juli-September, Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Ilustrasi-SPPD-Fiktif.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejak bulan Juli hingga penghujung bulan September 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih belum menetapkan tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.

Meskipun penyidik sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Agung Nugroho dan Muflihun, Polda Riau masih menunggu berapa total kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sampai saat ini masih menunggu data tambahan dari penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

Kepala BPKP Riau, Hengky Kwinhatmaka mengatakan penyelidikan atau penugasan masih berjalan.

"Sampai saat ini penugasan masih berjalan sambil menunggu data tambahan dari penyidik Polda Riau," ujar Kwinhatmaka, Jumat, 6 September 2024 lalu.

Tidak hanya itu, Kwinhatmaka juga mengatakan kalau pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau.

"Penugasan masih terus kami koordinasikan dengan Polda selaku penyidik," jelasnya.

Saksi Diperiksa

Sebanyak 50 orang saksi sudah dimintai keterangan.



"PPTK 12 orang, PPAKK 5 orang, Kasubag Verivikasi 1 orang, Pelaksana Perjalanan Dinas 20 orang, PA (Muflihun), KPA 3 orang dan Benlur 1 orang," ujar Dirkrimsus Polda 3, Kombes Nasriadi beberapa waktu lalu.

Adapun jumlah keseluruhan SPJ yakni 21.632 dan real 7.538 SPJ. Kombes Nasriadi mengatakan kurang dari 10 persen total SPJ diduga fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban.

"Kita harus cek satu persatu dan tunggu hasil BPKP Riau. BPKP Riau berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan menambahkan satu orang personil BPKP Pusat," tegasnya.

Polda Riau Sebut Tak Ada Kepentingan

Ditreskrimsus Polda menegaskan kalau pihak kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi

"Saya tegaskan, Polda Riau tak ada kepentingan disini dan kami memberikan hak untuk berpolitik bagi siapa saja. Kami tidak menghalangi seseorang untuk menjadi Kontestasi Pilkada pada Pilwako Nanti. Kita hanya ingin asas berkeadilan dan penegakkan hukum profesional," tegasnya.

Kasubag Verifikasi Akui Diperintahkan Muflihun Kelola Dana Rp500 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kalau Kasubag Verifikasi Keuangan di Sekretariat DPRD Riau, Edwin mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saudara Edwin, ia mengaku diperintahkan Muflihun untuk membuat NPD Rp500 juta untuk diserahkan kepada saudara Arif," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Lanjut Nasriadi, Muflihun sempat mengelak kalau dirinya tidak ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar.

"Saat penyidik memperlihatkan bukti adanya perintah, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui kalau dirinya ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD dan Kwitansi Panjar," terang Nasriadi.

Terkait dana Rp500 juta yang diserahkan Edwin ke Saudara Arif, Penyidik Polda Riau masih menyelidikinya dan Arif masih belum bisa dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan menderita sakit jantung.

"Berdasarkan Tupoksinya, Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi, Edwin menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan," jelas Nasriadi.

Sebagian Besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ dan hanya mengambil dana tanpa ada pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan saat itu," tutupnya.

Meski Polda Riau sudah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Riau dan menyita sejumlah berkas, dokumen serta alat elektronik lain, Penyidik masih belum menetapkan tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau hingga, Senin, 23 September 2024.