KPU Se-Riau Buka Lowongan KPPS, Berapa Gajinya?

KPPS2.jpg
(istimewa)

Laporan: Syahrani

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 Kabupaten /Kota se-Provinsi Riau membuka total 80.360 lowongan sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 17 September hingga 28 September 2024 mendatang. 

Anggota KPPS yang terpilih biasanya akan mendapatkan gaji atau honor. Gaji Panitia KPPS untuk Pilkada 2024 di Indonesia ditentukan berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022. 

Surat tersebut berisi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota KPPS:



1. Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan per orang. 

2. Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan per orang. 

3. Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan per orang. 

Gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS  berlaku selama masa kerja mereka, yaitu dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Gaji KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019.

Meski demikian, perlu diingat bahwa gaji KPPS dapat bervariasi, tergantung pada daerah dan lokasi anggaran dari KPU setempat. Gaji yang diterima oleh anggota KPPS merupakan bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.