APS Dipasang di Pohon, Walhi: Komitmen Calon Kepala Daerah Terhadap Lingkungan Tak Ada

APS-dipasang-di-Pohon2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Banyak alat peraga sosialisasi (APS) atau spanduk bakal calon kepala daerah (cakada) bertebaran di Kota Pekanbaru, namun menyalahi aturan karena dipasang di pohon-pohon.

Seperti terlihat di ruas Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas serta Jalan SM Amin, muncul spanduk bakal calon kepala daerah.

Tidak sedikit spanduk bakal calon itu yang menyalahi aturan karena dipaku di batang pohon.

Pemasangan spanduk yang menyalahi aturan itu menuai kritikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menurut Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Walhi Riau, Eko Yunanda, spanduk bakal calon kepala daerah yang terpasang di pohon itu telah menyalahi aturan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



“Spanduk yang dipasang di pohon mencerminkan komitmen calon pemimpin kepala daerah terhadap lingkungan hidup tidak ada,” kata Eko Yunanda.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, aturan terkait kampanye termasuk pemasangan baliho atau spanduk akan dimulai tiga hari usai penetapan calon.

“Aturan terkait kampanye termasuk pemasangan baliho atau spanduk dimulai tiga hari setelah penetapan calon pada 25 September 2024,” ujarnya.