RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satres Narkoba Polres Kampar menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan puluhan butir ekstasi di kebun sawit warga, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu, 11 September 2024.
Kedua tersangka Hendra Saputra dan Rizky Purnama Putra ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Dusun 2 Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, tim melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 16 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Hendra Saputra dengan barang bukti 6 paket kecil sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya, Rizky Purnama Putra.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap saudara Rizky di Gobah Pekanbaru bersama barang bukti pil ekstasi," jelas Manang.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, Manang menyebut keduanya positif Amphetamin sabu.
“Peran Hendra sebagai pengedar sedangkan Rizky pemasok," tutup Manang.