RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan segera dihentikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Sabtu, 14 September 2024.
Zikrullah mengatakan, pengusutan yang sudah dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug) ini tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," kata Zikrullah, dikutip dari ANTARA.
Zikrullah juga menyampaikan bahwa hasil pengusutan ini telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, anggota DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan mendatangi Kantor Kejati Riau pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu untuk menemui Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas.
Pada kesempatan tersebut, Hinca menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan manipulasi pada kegiatan tender geomembrane di PT PHR.
Proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.