Polda Segel dan Sita Dokumen di DPRD Riau, Penggeledahan Lanjut Hari Ini

Polisi-jaga-ketat-kantor-dprd-riau.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan Ditreskrimsus, Selasa, 10 September 2024.

"Masih dilanjutkan hari ini jam 09.00 WIB. Penggeledahan kemarin ada beberapa barang yang dilakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. Berupa dokumen, peralatan elektronik/komputer dan lainnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Rabu, 11 September 2024.

Kombes Anom mengatakan penggeledahan digelar sesuai penetapan penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pelaksanaannya giat tersebut disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat RT dan RW," sambungnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Kantor Setwan DPRD Riau dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Penggeledahan difokuskan di ruangan Sekretariat DPRD Riau, di lantai 1 dan 2 Gedung DPRD Riau.



Dari pantauan RIAU ONLINE, petugas terlihat mengeluarkan beberapa tumpukan berkas dari dalam ruangan.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau pada periode 2020-2021.

Salah satu aparat kepolisian yang ikut mengamankan lokasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang diselidiki.

Sampai berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan penggeledahan di ruangan Sekretariat DPRD Riau. Hingga kini, belum ada anggota DPRD Riau yang terlihat di lokasi penggeledahan.