Di Penjara, Napi Lapas Pekanbaru Berkali-kali Perintahkan Kaki Tangan Edarkan Narkoba

Napi-dan-kaki-tangannya-edarkan-sabu.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Oggy Evalansyah (32) mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Ia bahkan sudah berkali-kali memerintahkan kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba di Pekanbaru.

Hal itu diketahui setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23) dan Ferdy Koward (35) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di waktu yang bersamaan.

Ferdy dan Reza ditangkap di Jalan Sirotul Jannah, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.

"Pengakuan tersangka Ferdy, dirinya sudah 3 kali diperintahkan Oggy untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sedangkan Reza baru dua kali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 4 September 2024.



Dari tangan ketiganya, petugas menyita 5 kg sabu dan 1.870 butir ekstasi, serta beberapa bungkus paket sabu lainnya, dengan ukuran sedang dan kecil.

"MR dan FK diduga diperintahkan OE untuk mengedarkan barang haram tersebut di Provinsi Riau," jelas Manang.

Saat ini, ketiga pelaku, Muhammad Reza, Ferdy Koward dan Oggy Evalansyah dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

"OG mengaku diperintahkan saudara I yang ada di Malaysia. Saat ini kita sedang memburu keberadaan saudara I dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau," pungkas Akpol 2001 itu.