RIAU ONLINE, PEKANBARU - Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Oggy Evalansyah (32) diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Kota Bertuah.
Hal tersebut terungkap setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23) dan Ferdy Koward (35) ditangkap Ditresnarkoba Subdit II Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 3 September 2024.
"Atas informasi itu, kita perintah Kasubdit Kompol Riyan Fajri untuk menyelidiki ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyamaran dengan undercover buy di Jalan Sirotul Jannah," jelas Kombes Manang, Rabu, 4 September 2024.
Tim Polda Riau kemudian berpura-pura membeli paket kepada Oggy Evalansyah. Beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki pengendara motor melemparkan paket yang dibungkus plastik hitam di pinggir jalan Sirotul Jannah.
"Tim kemudian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut diketahui berinisial FK. Kita cek paket yang dilemparkan tersebut ternyata narkotika jenis sabu," jelas Manang.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap satu orang rekan Ferdy bernama Muhammad Reza, tak jauh dari lokasi penangkapan Ferdy.
"Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka MR di Kecamatan Siak Hulu dan menemukan 20 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dan 2 bungkus sabu," jelasnya.
Kombes Manang kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Ferdy di Jalan Purwosari, Pandau. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 bungkus besar sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah napi di Lapas Pekanbaru, Oggy Evalansyah (OE).
"Tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap OE yang ada di Lapas tersebut," tambahnya.
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"OE mengaku kalau dirinya diperintahkan oleh tersangka lainnya inisial I asal Malaysia. Kita tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka I dan kita tetapkan sebagai DPO," pungkasnya.